Selasa, 19 November 2013

BAB V : File Format

BAB 5 : FILE FORMAT

Macam-Macam Format File Dan Fungsinya

Friday, August 16, 2013

Hallo Sobat Tecno, Kali ini saya akan mempostingkan Macam-Macam Format File Dan Fungsinya. Mungkin sobat sering menemukan apa itu JPG, JPEG, PNG, GIF, atau yang lainnya. Namun, kadang kalian tidak mengerti apa maksud dari ekstensi tersebut. Karena kita hanya membutuhkan gambarnysa saja. Nah, kali ini saya akan memberikan beberapa penjelasan mengenai ekstensi gambar yang beredar di internet pada umumnya.

Macam-Macam Format File Dan Fungsinya
Fungsinya saya posting hal ini hanya untuk menambahkan pengetahuan sobat tentang format file yang ada dikomputer dan biasanya sobat lihat. Saya ini juga menjelaskan fungsi format file diartikel ini. Untuk yang udah hafal jangan dibaca nanti bosan loh...???
Pengertian Format File Format file (Ekstensi File) adalah huruf yang terletak setelah tanda titik pada nama sebuah file. Contohnya azin.jpg, ”azin” adalah nama file sedangkan ”jpg” adalah ekstensi file (format file) yang merupakan salah satu format file gambar.Ketika bekerja dengan Adobe Photoshop, ada beberapa pilihan untuk menyimpan dokumen tersebut dalam berbagai format file dan kompresi. Bagi para perancang grafik (graphic designer) pemula, mungkin merasa sulit membedakan antara format yang satu dengan yang lain. Terkadang juga salah dalam memilih format file tersebut, karena masing-masing format file memiliki kelebihan dan kekurangan. Juga memang, masing-masing format file tersebut harus digunakan secara tepat. Sebagai contoh, untuk keperluan web Anda disarankan menggunakan format file jpg, png, maupun gif.
~ Macam-Macam Ekstensi (Format File) : 

EXE = File aplikasi (executable)
Hanya bisa dibuka di sistem operasi windows

DOC = File Dokumen
Dapat dibuka dengan MS Word

ICO = File untuk Icon Gambar
Dapat dibuka dengan semua aplikasi untuk edit gambar icon.

PSD = File Image, File Photoshop
Dapat dibuka dengan aplikasi Adobe PhotoShop.

MP3 = File Audio
Dapat dibuka dengan aplikasi audio seperti Winamp, Windows Media Player atau yang lainnya.

PNG =(Portable Network Graphic)
PNG adalah salah satu format yang menggabungkan kehebatan dari JPG dan GIF. Gambar tipe ini juga dapat menampilkan gradasi dan juga mampu support hingga 24 bit warna.

- Extensi : *.png

- Warna Maximum : 24 bit (16,7 juta warna)

- Kegunaan : Menampilkan object dalam halaman web/desain blog.

- Keunggulan : Latar belakang/Background transparan dengan pinggiran yang halus

- Kelemahan : Memiliki ukuran file besar

- Kesimpulan : Format atau ekstensi gambar ini sangat cocok untuk latar belakang blog yang transparant

GIF =(Graphic Interchange Format)
Format gambar ini adalah jenis yang hanya mampu menampilkan 256 warna saja. Namun tipe gambar ini mampu memainkan animasi sederhana. Jadi sangat cocok untuk banner sebuah web.

- Extensi : *.gif

- Warna Maximum : 8 bit (256 warna)

- Kegunaan : Animasi dan banner

- Keunggulan : File berukuran kecil, transparans, animasi

- Kelemahan : Tidak cocok untuk fotografis

- Kesimpulan : Graphic Web dengan area warna flat/datar

WAV = File Audio
Dapat dibuka dengan aplikasi audio seperti Winamp, Windows Media Player atau yang lainnya.

MPG/MPEG = File Video
Dapat dibuka dengan aplikasi video seperti Windows Media Player atau yang lainnya.

AVI = File Video (Biasanya digunakan untuk format DVD)
Dapat dibuka dengan aplikasi video seperti CyberLink PowerDVD atau yang lainnya.

FLV = File Flash Video
Dapat dibuka dengan aplikasi video flash seperti Total Video Player, FLV Player atau yang lainnya.

PDF = File Dokumen dari Adobe
Dapat dibuka dengan aplikasi seperti Adobe Acrobat Reader.

TXT = File Teks
Dapat dibuka dengan aplikasi seperti Notepad, Wordpad atau yang lainnya.

LOG = File Log
Dapat dibuka dengan aplikasi seperti Notepad, Wordpad atau yang lainnya.

ASM = Source Code Pemrograman Assembly
Dapat dibuka dengan aplikasi seperti Notepad, Wordpad atau yang lainnya

RAR/ZIP = File Kompresi
Dapat dibuka dengan aplikasi seperti WinZip atau WinRar.

REG = File Registry
Dapat dibuka dengan aplikasi Regedit atau Notepad juga bisa.

HTM/HTML/SHTML = File Internet Document
Dapat dibuka dengan Netscape Navigator, MS Internet Explorer, Mozilla Firefox atau yang lainnya

TTF = File Font
Dapat dibuka dengan aplikasi Font Viewer.

CDR = File Corel Draw
Dapat dibuka dengan Corel Draw.

BAT = File Batch
Sebuah file text yang berisi beberapa perintah yang secara segaja untuk di eksekusi oleh command prompt. Dapat dibuka dengan aplikasi Notepad.

PSD (Photoshop Document)
Format file ini merupakan format asli dokumen Adobe Photoshop. Format ini mampu menyimpan informasi layer dan alpha channel yang terdapat pada sebuah gambar, sehingga suatu saat dapat dibuka dan diedit kembali. Format ini juga mampu menyimpan gambar dalam beberapa mode warna yang disediakan Photoshop. Anda dapat menyimpan dengan format file ini jika ingin mengeditnya kembali.

BMP (Bitmap Image)
Format file ini merupakan format grafis yang fleksibel untuk platform Windows sehingga dapat dibaca oleh program grafis manapun. Format ini mampu menyimpan informasi dengan kualitas tingkat 1 bit samapi 24 bit. Kelemahan format file ini adalah tidak mampu menyimpan alpha channel serta ada kendala dalam pertukaran platform. Untuk membuat sebuah objek sebagai desktop wallpaper, simpanlah dokumen Anda dengan format file ini. Anda dapat mengkompres format file ini dengan kompresi RLE.format file ini mampu menyimpan gambar dalam mode warna RGB, Grayscale, Indexed Color, dan Bitmap.

EPS (Encapsuled Postcript)
Format file ini merupakan format yang sering digunakan untuk keperluan pertukaran dokumen antar program grafis. Selain itu, format file ini sering pula digunakan ketika ingin mencetak gambar. Keunggulan format file ini menggunakan bahasa postscript sehingga format file ini dikenali oleh hampir semua program persiapan cetak.

Kelemahan format file ini adalah tidak mampu menyimpan alpha channel, sehingga banyak pengguna Adobe Photoshop menggunakan format file ini ketika gambar yang dikerjakan sudah final. Format file ini mampu menyimpan gambar dengan mode warna RGB, CMYK, Lab, Duotone, Grayscale, Indexed Color, serta Bitmap. Selain itu format file ini juga mampu menyimpan clipping path.

JPG/JPEG (Joint Photographic Expert Group)
Format file ini mampu mengkompres objek dengan tingkat kualitas sesuai dengan pilihan yang disediakan. Format file sering dimanfaatkan untuk menyimpan gambar yang akan digunakan untuk keperluan halaman web, multimedia, dan publikasi elektronik lainnya. Format file ini mampu menyimpan gambar dengan mode warna RGB, CMYK, dan Grayscale. Format file ini juga mampu menyimpan alpha channel, namun karena orientasinya ke publikasi elektronik maka format ini berukuran relatif lebih kecil dibandingkan dengan format file lainnya.

TIF (Tagged Image Format File)
Format file ini mampu menyimpan gambar dengan kualitas hingga 32 bit. Format file ini juga dapat digunakan untuk keperluan pertukaran antar platform (PC, Machintosh, dan Silicon Graphic). Format file ini merupakan salah satu format yang dipilih dan sangat disukai oleh para pengguna komputer grafis terutama yang berorientasi pada publikasi (cetak). Hampir semua program yang mampu membaca format file bitmap juga mampu membaca format file TIF.

PCX
Format file ini dikembangkan oleh perusahaan bernama Zoft Cooperation. Format file ini merupakan format yang fleksibel karena hampir semua program dalam PC mampu membaca gambar dengan format file ini. Format file ini mampu menyimpan informasi bit depth sebesar 1 hingga 24 bit namun tidak mampu menyimpan alpha channel. Format file ini mampu menyimpan gambar dengan mode warna RGB, Grayscale, Bitmpa dan Indexed Color.

PDF (Portable Document Format)
Format file ini digunakan oleh Adobe Acrobat, dan dapat digunakan oleh grafik berbasis pixel maupun vektor. Format file ini mampu menyimpan gambar dengan mode warna RGB, CMYK, Indexed Color, Lab Color, Grayscale dan Bitmap. Format file ini tidak mampu menyimpan alpha channel. Format file ini sering menggunakan kompresi JPG dan ZIP, kecuali untuk mode warna Bitmap yaitu menggunakan CCIT.

PIC (Pict)
Format file ini merupakan standar dalam aplikasi grafis dalam Macintosh dan program pengolah teks dengan kualitas menengah untuk transfer dokumen antar aplikasi. Format file ini mampu menyimpan gambar dengan mode warna RGB dengan 1 alpha channel serta Indexed Color, Grayscale dan Bitmap tanpa alpha channel. Format file ini juga menyediakan pilihan bit antara 16 dan 32 bit dalam mode warna RGB.

TGA (Targa)
Format file ini didesain untuk platform yang menggunakan Targa True Vision Video Board. Format file ini mampu menyimpan gambar dengan mode warna RGB dalam 32 bit serta 1 alpha channel, juga Grayscale, Indexed Color, dan RGB dalam 16 atau 24 bit tanpa alpha channel. Format file ini berguna untuk, menyimpan dokumen dari hasil render dari program animasi dengan hasil output berupa sequence seperti 3D Studio Max.

IFF (Interchange File Format)
Format file ini umumnya digunakan untuk bekerja dengan Video Toaster dan proses pertukaran dokumentasi dari dan ke Comodore Amiga System. Format file ini dikenali hampir semua program grafis yang terdapat dalam PC serta mampu menyimpan gambar dengan mode warna Bitmap. Format file ini tidak mampu menyimpan alpha channel.

SCT (Scitex Continous Tone)
Format file ini digunakan untuk menyimpan dokumen dengan kualitas tinggi pada komputer Scitex. Format file ini mampu menyimpan gambar dengan mode warna RGB, CMYK, dan Grayscale namun tidak mampu menyimpan alpha channel.

PXR (Pixar)
Format file ini khusus untuk pertukaran dokumen dengan Pixar Image Computer. Format file ini mampu menyimpan gambar dengan mode warna RGB dan Grayscale dengan 1 alpha channel.

RAW
Format file ini merupakan format file yang fleksibel untuk pertukaran dokumen antar aplikasi dan platform. Format file ini mampu menyimpan mode warna RGB, CMYK, dan Grayscale dengan 1 alpha channel serta mode warna Multichannel, Lab Color dan Duotone tanpa alpha channel.

DCS (Dekstop Color Separation)
Format file ini dikembangkan oleh Quark dan merupakan format standar untuk .eps. Format ini mampu menyimpan gambar dengan mode warna Multichannel dan CMYK dengan 1 alpha channel dan banyak spot channel. Format file ini mampu menyimpan clipping path dan sering digunakan untuk proses percetakan (publishing). Ketika menyimpan file dalam format ini maka yang akan tersimpan adalah 4 channel dari gambar tersebut dan 1 channel preview.

FORMAT KOMPRESI :
Beberapa program terutama yang berorientasi pada publikasi elektronik dan multimedia selalu memerlukan format file yang berukuran kecil agar ketika dibuka tidak akan lambat. Untuk keperluan tersebut diperlukan kompresi.
Berikut ini format file yang berorientasi publikasi elektronik dan multimedia dengan kompresinya masing-masing.

RLE (Run Length Encoding)
Kompresi ini mampu mengkompres file tanpa menghilangkan detail. Digunakan oleh Adobe Photoshop, TIFF dan sebagian besar program yang terdapat dalam Windows.

LZW (Lemple-Zif-Welf)
Sama seperti kompresi RLE, kompresi ini juga mampu mengkompres file tanpa menghilangkan detail. Kompresi ini digunakan oleh TIFF, PDF, GIF, dan format yang mendukung bahasa postscript. Kompresi ini sangat baik untuk mengkompres gambar dengan area besar yang menggunakan 1 warna.

CCIT
CCIT merupakan singkatan dari bahasa Perancis yang dalam bahasa Inggris disebut International Telegraph and Telekeyed Consultive Commitee.
Kompresi ini digunakan untuk mengkompres gambar hitam putih, dan mampu mengkompres file tanpa menghilangkan detailnya. Kompresi ini sering digunakan oleh PDF dan format lain yang menggunakan bahasa postscript. Mungkin masih banyak format yang belum saya sebutkan, namun yang hanya saya sebutkan adalah format yang biasanya kita jumpai dihari-hari kita. Tolong komentarnya jika artikel ini bermanfaat. Semoga sobat ilmunya dapat bertambah !!.

BAB IV : Macam-Macam Virus & AntiVirus

BAB 4 : VIRUS & ANTIVIRUS

Macam-macam VIRUS dan ANTIVIRUS



JENIS-JENIS VIRUS

1. Virus File
Virus yang dalam bekerja memanfaatkan file data/program. Secara kasar dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Virus File Overwrite
Virus ini akan menempelkan / menindih seluruh bagian programnya di awal file sehingga bagian asli file akan hilang digantikan dengan program virus
- Virus File non Overwrite
Virus jenis ini menempel pada file, namun tidak akan merusak file program yang diserangnya. Prinsip kerjannya mirip dengan virus overwrite hanya saja ia tidak akan menindih file asli, tapi menempelkan dirinya di awal file dan menggeser kedudukan file asli sehingga ukuran file asli akan berubah
- Virus File New File (Worm)
Virus yang dalam menggandakan dirinya tidak menempel pada file, tapi membuat copy programnya sendiri dengan criteria tertentu. Jenis ketiga ini sebetulnya tidak murni virus, karena tidak menempel dan menginfeksi program


2.Virus Boot Sector
Virus yang memakai bagian disk yang bernama Boot Sector atau Boot Record dalam bekerja. Boot Record berisi informasi tentang OEM dan versinya, kapasitas disk, jumlah byte per sector, jumlah sector per clutser, jumlah FAT, jumlah maksimum file pada root directory, dan lain – lain.
Cara kerja virus Boot Sector:
-Boot Record Asli digantikan dengan Boot Record virus
-Boot Record virus membelokkan proses menuju Boot Record Asli
-Rutin Pembelokkan Interupsi dibaca
-Rutin virus Resident dijalankan
-Jika perintah interupsi system oprasi dijalankan, interupsi yang telah dimanipulasi virus yang dijalankan

3.Virus Macro
Virus jenis ini akan hidup dengan menempel pada file MS-Word atau Excel dengan memanfaatkan fasilitas pemrograman VBA yang ada pada aplikasi Word atau Excel.
 UNTUK macam-macam antivirus baca selengkapnya...

MACAM – MACAM ANTIVIRUS
- SMADAV
Smadav mulai muncul pada Maret 2007 dan mulai awal 2009 mulai menunjukkan peningkatan pengguna yang signifikan, walaupun tidak sebanyak pengguna PCMAV dan ANSAV. Kelebihan Smadav adalah pada scanning yang sangat cepat dan scanning dan proteksinya yang ringan sehingga tidak banyak menggunakan resource komputer. Smadav mempunyai fitur-fitur manual sebagai senjata melawan virus lokal, jika user menguasai fitur-fitur manual ini maka semua virus lokal akan dapat dibersihkan walaupun belum terdeteksi oleh Smadav. Smadav juga akan membersihkan sampai tuntas infeksi dari virus, caranya dengan mendeteksi 1500 daerah registry dan memperbaikinya jika ada kerusakan. Sistem Proteksi Smadav dipastikan dapat digabung sempurna dengan antivirus lain manapun. Proteksi Smadav juga mampu mendeteksi hampir semua virus yang hinggap di Flashdisk. Walau tanpa update sekalipun, Smadav dapat menggunakan (teknik heuristik) kecerdikannya untuk mendeteksi file virus. Kekurangan Smadav mungkin belum bisa membersihkan tuntas virus impor (seperti conficker, sality, alman, dll), Smadav hanya bisa mencegah virus impor sebelum menginfeksi komputer.www.smadav.net

-AVI
Ansav adalah antivirus lokal alternatif pesaing PCMAV yang mulai populer sejak oktober 2006. Ansav mempunyai komunitas besar (ansaver) yang sering berdiskusi di forum ansav, Team Ansav juga sering mengadakan seminar tentang virus & antivirus. Ansav mempunyai banyak kelebihan yang tidak dimiliki antivirus lokal lainnya, yang paling menonjol adalah sistem proteksinya yang sangat sensitif dan benar-benar tertanam sempurna di komputer, akibatnya dimana saja ada akses terhadap file maka akan langsung discan ansav, kekurangan sistem proteksi ini adalah kurang sempurnanya Ansav jika dipadukan dengan antivirus impor dalam satu komputer. Kelebihan lainnya, Ansav memiliki Plug-In (Add-on) yang bisa diciptakan oleh siapapun yang ingin membantu perkembangan tool pada Ansav. Ansav juga mempunyai teknik heuristik yang cukup banyak sehingga dapat mendeteksi virus dan tidak hanya bergantung pada database saja. Kekurangan Ansav adalah pada pembersihan virus, Ansav tidak melakukan pembersihan tuntas dengan melakukan pembersihan registry secara otomatis setelah virus terbunuh, jadi setelah komputer dibersihkan menggunakan Ansav akan menyisakan beberapa kerusakan oleh virus yang belum diperbaiki.www.ansav.com

-PCMAC
PCMAV adalah pelopor antivirus lokal karena merupakan antivirus indonesia pertama yang diciptakan team antivirus majalah PCMedia dan mulai populer pada awal tahun 2006. Sampai sekarang PCMAV terus menunjukkan berbagai kelebihannya yaitu dapat mencegah dan membersihkan sebagian besar virus lokal hingga tuntas tanpa menghapus dokumen. Sayangnya, untuk melakukan pembersihan tuntas ini, PCMAV masih bergantung pada database virus lokal yang bisa kita update tiap minggu di situsnya. PCMAV juga sering merilis PCMAV versi khusus yang powerful untuk virus tertentu, misalnya PCMAV for Conficker dan PCMAV for Sality yang akan dirilis beberapa hari lagi. Kelebihan lainnya, PCMAV dapat digabungkan dengan CLAMAV (database virus internasional) untuk memperkuat pertahanan untuk mencegah virus yang mencoba menginfeksi komputer. Tapi, menurut banyak penggunanya, kekurangan PCMAV adalah loading-nya yang cukup lambat dan PCMAV sering gagal dipadukan dengan antivirus lain dalam satu komputer, mungkin kekurangan ini akan segera diperbaiki oleh team PCMAV.www.virusindonesia.com

BAB III : Sistem Keamanan Informasi & Teknik Pencurian Data

Pengertian Dan Contoh 4 Tujuan Sistem Keamanan Informasi


Keamanan sebuah informasi merupakan suatu hal yang juga harus diperhatikan, karena jika sebuah informasi dapat di access oleh orang yang tidak berhak atau tidak bertanggung jawab, maka keakuratan informasi tersebut akan diragukan, bahkan akan menjadi sebuah informasi yang menyesatkan.
Sistem keamanan informasi (information security) memiliki empat tujuan yang sangat mendasar, yaitu :

- Availability
Menjamin pengguna yang valid selalu bisa mengakses informasi dan sumberdaya miliknya sendiri. Untuk memastikan bahwa orang-orang yang memang berhak tidak ditolak untuk mengakses informasi yang memang menjadi haknya.
-contoh: -akun email yang menggunakan password
              -Data yang diberi password saat penyimpanan
  -Computer yang diberi password agar tidak digunakan orang lain
  -Wifi yang digunakan yang sudah mendaftar dan diberi password dsb

- Confidentiality
Menjamin informasi yang dikirim tersebut tidak dapat dibuka dan tidak dapat diketahui orang yang tidak berhak. Sehingga upaya orang-orang yang ingin mencuri informasi tersebut akan sia-sia.
-contoh: -saat pengiriman data melewati internet, data yang dikirim akan dirubah dahulu menjadi sandi-sandi yang haya dapat dirubah saat data tersebut sampai pada orang yang dituju.

- Integrity
Menjamin konsistensi dan menjamin data tersebut sesuai dengan aslinya. Sehingga upaya orang-orang yang berusaha merubah data itu akan ketahuan dan percuma.
-Contoh: saat data dikirim juga dilakukan perlindungan agar pada saat data dikirim tidak di rubah orang lain sehingga data yang terkirim tadi isinya berubah dan informasi menjadi rusak, kebanyakan dengan cara pengiriman virus.

- Legitimate Use
Menjamin kepastian bahwa sumberdaya tidak dapat digunakan oleh orang yang tidak berhak. 
Contoh: data-data yang telah dicuri akan dipublikasikan dan mengambil hak cipta dari yang mempunyai data tersebut, maka dari itu harus dilakukan perlindungan.
Sumber: http://machine4enginerboy.blogspot.com/2012/02/pengertian-dan-contoh-4-tujuan-sistem.html 

Teknik pencurian data dan cara mengatasinya


Teknik pencurian data dan cara mengatasinya
  1. Teknik Session Hijacking
Dengan session hijacking, hacker menempatkan sisitem monitoring/spying terhadap pengetikan yang dilakukan pengguna pada PC yang dihgunakan oleh pengguna mengunjungi situs. Untuk mengatasi masalah ini pengguna sebaiknya menggunakan komputer yang benar-benar terjamin dan tidak digukan oleh sembarang orang, misalnya komputer dirumah, kantor,dsb.

2. Tenik Packet Sniffing
Pada teknik ini hacker melakukan monotoring atau penagkapan terhadap paket data yang ditransmisikan dari komputer client ke web server pada jaringan internet. Untuk mengatasi masalh ini perlu dilakukan enskrpsi/penyandian paket data komputer client sebelum dikirimkan melalui media internet ke web server.

3. Teknik DNS Spoofing
Pada teknik ini hacker berusah membuat pengguna mengunjungi situs yang salah sehingga memberikan informasi rahasia kepada pihak yang tidak berhak. Misalnya www.klikbca.com merupakan situs yang asli, maka hacker akan membuat situs bernama www.klik-bca.com, www.klikbca.org. dengan demikian pengguna membuka alamt yang salah,ia akan tetap menduga ia mengunjungi situs klikbca yang benar.
Untuk mengatasi masalah tersebut di atas dapat dipecxahkan dengan melengkapi digital certificates pada situs yang asli. Dengan demikian meskipun hacker dapat membuat nama yang sama namun tidak bsa melakukan pemalsuan digital certificates.pengguna atau pengunjung situs dapat mengetahui bahwa situs itu asli atau tidak dengan melihat ada tidaknya certificates pada situs tersebut menggunakan browser mereka. Disamping itu webserver eCommerce harus dilengkapi dengan firewall yang akan menyaring paket-paket data yang masuk sehingga terhindar dari serangan Denial Of Serfice
(DOS).

4. Teknik Website Defacing
Pada teknik ini hacker melakukan serangan pada situs asli misalkan www.klikbca.com kemudian mengganti isi halaman pada server tersebut dengan miliknya. Dengan demikian pengunjung akan mengunjungi alamat dan server yang benar namun halaman yang dibuat hacker.
Untuk mengatasi masalah diatas server eCommerce perlu dikonfigurasi dengan baik agar tidak memiliki security hole dan harus dilengkapi firewall yang akan menyaring paket data yang dapat masuk ke situs tersebut.
 

5. Teknik Phishing Teknik phishing merupakan teknik sang hackers, teknik ini juga merupakan salah satu cara yang populer yang digunakan para hackers untuk mencuri data-data pribadi seseorang di internet.
Metode ini biasanya digunakan para hackers untuk menipu korban yang bertujuan untuk mendapatkan username dan password penting si korban tersebut.
Bagi para hackers teknik ini hampir sama percis seperti teknik fakelogin.
Berikut saya akan memberitau anda cara pencegahan teknik ini, sebelumnya saya minta maaf kalau saya tidak memberi tau cara menggunakan teknik ini, karna khawatir akan disalahgunakan :
1.Ketika anda hendak pergi kesuatu website, teliti dahulu link yang anda tuju.
2.Setiap anda melakukan login, pastikan website dimana anda berada saat itu.
3.Email dari layanan besar tidak pernah menyertakan attachment berupa software dan sejenisnya.
Mungkin hanya itu yang dapat saya sampaikan kepada anda. Tapi ingat cara pencegahan diatas merupakan teknik dasar bagi para hackers. Para hackers masih mempunyai banyak teknik & trik yang lebih berbahaya. karna Hackers adalah seorang yang profesional.

BAB II : Pengertian HAKI

 A. PENDAHULUAN
Pada awalnya perlindungan HaKI diberikan kepada penemu (inventor) sebagai insentif untuk melakukan penemuan atau inovasi-inovasi lainnya. Dia diberi hak monopoli untuk waktu tertentu atas temuannya tersebut. Adanya hak monopoli ini memungkinkan sang penemu untuk mendapatkan imbalan finansial atas usahanya. Namun nampaknya pendekatan imbalan finansial ini bukan merupakan motivasi utama (seperti adanya pendekatan free software dan open source yang akan dibahas pada bagian terpisah).
            Perlindungan HaKI sendiri meliputi hak merek, cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi geografis. Deskripsi dari masing-masing hal tersebut di luar dari lingkup makalah ini. Pembaca disarankan untuk membaca referensi lain mengenai hal ini. Makalah ini akan lebih difokuskan kepada permasalahan perlindungan HaKI yang berlebihan.
 

B. TUJUAN PENULISAN HAKI
Adapun tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HKI secara umum meliputi:
1. memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu;
2. memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual;
3. mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat;
4. merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten;
5. memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena karya intelektual karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.
 
C. PENGERTIAN
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Kemampuan intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.

Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.

Pengakuan HAKI di Indonesia
Kebutuhan negara Indonesia terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual akhirnya memaksa Indonesia untuk mengadopsi peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang terkait dengan HAKI digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu. Peraturan tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization atau pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
Tiga unsur penting yang menjadi bahasan dalam HAKI adalah kemampuan intelektual atau kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting dalam hal ini. Tentu saja karena tidak ada sebuah karya jika tidak ada manusia yang berpikir.
Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak intelektual manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik Intelektual. Pada perkembangannya, istilah HMI kembali mengalami perubahan nama sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman menjadi HKI atau Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan ranah hukum, pelanggaran terhadap hak intelektual menjadi materi bahasan dalam hukum perdata. Hukum perdata yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, meliputi hukum pribadi, hukum keluarga, dan hak waris. Pemerintah Indonesia pun telah mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa undang-undang.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
.
Klasifikasi hak kekayaan intelektual
1. Hak Cipta
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
A. Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
program komputer;
sinematografi;
fotografi;
database; dan
karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
B. Pelanggaran dan Saksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
a) penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
a. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d) perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e) perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f) perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g) pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
 

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Terdapat 4 jenis utama dari HAKI (hak atas kekayaa intelektual), yaitu :

1. Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

2. Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

3. Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.

4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.

Dasar Hukum HAKI

Dasar hukum mengenai HAKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, perlindungan ini juga mencakup :

Untuk warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki).

Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut :

KETENTUAN PIDANA

PASAL 72

1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(4) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).

(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).

Disamping itu, anda dan atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.


CONTOH KASUS HAKI

PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.

Analisis :
Kasus di atas termasuk pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul buku dan perwajahan yang diterbitkan oleh PT. DA dengan yang diterbitkan oleh PT. HI dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. HI sebagai penerbit buku lebih awal dengan judul dan cover atau perwajahan yang sama oleh oleh PT. DA. Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian. Pelanggaran hak cipta berupa kesamaan. Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI. adalah kesamaan inti dari sebuah hak cipta. Adanya kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. DA kepada pihak PT. HI sebagai pemegang hak cipta buku yang judul buku dan perwajahan buku yang sama tersebut.

BAB I : Pengertian Informasi & Search Engine

Informasi adalah Sekumpulan data/ fakta yang diorganisasi atau diolah dengan cara tertentu sehingga mempunyai arti bagi penerim. Data yang telah diolah menjadi sesuatu yang berguna bagi si penerima maksudnya yaitu dapat memberikan keterangan atau pengetahuan. Dengan demikian yang menjadi sumber informasi adalah data. Informasi dapat juga di katakan sebuah pengetahuan yang diperoleh dari pembelajaran, pengalaman, atau instruksi.
Contoh informasi: dokumen dalam Microsoft exel, berbentuk spreadsheet seringkali digunakan untuk membuat sebuah informasi dari data yang terdapat di dalamnya, seperti laporan untung, rugi dan neraca adalah bentuk informasi dan angka yang terdapat di dalamnya adalah data. 
Apa itu search engine??
bagi kalian yang suka browing atau suka menjelajah ke dunia maya tentu sudah sangat familier dengan istilah "search engine" bukan??
nah sebenarnya apasih pengertian dari search engine tersebut??
apa pula fungsi - fungsi dari search engine itu?
untuk kali ini saya akan sedikit menjelaskan tentang pengertian dan fungsi dari sebuah search engine. di dalam dunia maya kita biasanya mencari suatu data atau media lainnya pasti dengan bantuan mesin pencari atau search engine tersebut. nah untuk lebih jelasnya tentang search engine tersebut simak beberapa pengertian di bawah ini.


data:image/jpeg;base64,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
 Search engine adalah program komputer yang dirancang untuk mencari informasi yang tersedia didalam dunia maya. web search engine mengumpulkan informasi yang tersedia secara otomatis. untuk sekarag ini sebuah search engine sudah mulai di kembangkan untuk lebih memudahkan bagi kita dalam menggunakan search engine tersebut. hasil dari pecaria
data biasanya di urutkan berdasarkan tingkat akurasi dan popularitas di search engine tersebut. beberapa search engine biasanya mengumpulkan informasi atau data yang di cari di dalam sebuah basisdata. atau direktori web.
dengan search engine tersebut kita dapat mencari berbagai informasi yang kita inginkan dari seluruh dunia, jadi dengan adanya search engine ini sangat memudahkan bagi kita untuk mencari data.

Fungsi dan manfaat search engine
search engine mempunyai bebrapa fungsi dan manfaat yang berguna bagi kita yang suka browsing anta lain adalah:

  1. mesin pencari merupakan tempat kebanyakan orang mencari sesuatu via internet. Menurut survei hampir 90% pengguna internet memakai mesin pencari untuk mencari lokasi tertentu di internet. dan di antara mesin pencari yang ada, google merupakan mesin pencari yang paling banyak digunakan.
  2. Sebagian besar pengguna mesin pencari tidak pernah melewatkan dua halaman pertama dari mesin pencari.
  3. Sebuah informasi yang mudah di akses oleh semua orang baik dalam maupun luar negeri.
  4. Memudahkan Masyarakat dalam mencari informasi di internet.

Itulah sedikit gambar tentang pengertian Informasi semoga bermanfaat.